pemenuhan kebutuhan air minum secara berlanjut kepada masyarat, kini menjadi kewajiban negara. hal ini sesuai harapan presiden yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (rpjmn) 2015-2019.
untuk mewujudkan itu, pemerintah melakukan percepatan pencapaian universal akses aman air minum 100 % di tahun 2019 dengan merefitalisasi lembaga penyelengaraan sistem penyediaan air minum (spam). lembaga ini dibentuk melalui peraturan presiden nomor 90 tahun 2016 tentang badan peningkatan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (bppspam).
secara struktur bppspam berada di bawah koordinasi menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan spam yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (bumn/bumd) penyelenggara spam.
sesuai amanat pasal 37 peraturan pemerintah 122 tentang sistem penyediaan air minum (spam), bppspam merupakan revitalisasi dari badan pendukung pengembangan sistem penyediaan air minum yang sudah ada sebelumnya. sebagai bentuk revitalisasi, bppspam memiliki tugas dan fungsi yang lebih fokus dan spesifik dari tugas dan fungsi sebelumnya.
berdasarkan perpres nomor 90 tahun 2016, bppspam menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu :
Copyrights © 2017 by BPPSPAM All Right Reserved